SYARAT PENGURUSAN PASPOR RUSAK
- E_KTP
- Kartu keluarga / KK
- Akte Lahir / Buku Nikah / Ijazah
- Kalau Paspor hilang harus di lengkapi dengan : Surat Kehilangan dari Kepolisian
Biaya Pengurusan Paspor Rusak
- Paspor Biasa : Hub Admin
- E_Paspor :Hub Admin
Keterangan :
- Paspor berlaku 10 Tahun
- Proses kurang lebih 2 Minggu ( Harus BAP di Kantor Imigrasi )
- Semua syarat harus di Foto Copy masing - masing 1 lembar
- Syarat ASLI HARUS ADA, di bawa pada saat foto di Imigrasi
- Syarat bisa di kirim by email : abaditour_jog@yahoo.co.id atau by WhatshAp
- Untuk Informasi biaya silahkan hubungi : 0813 2874 1045 / 0852 2828 6996
KATAGORI PASPOR RUSAK
Secara rinci, ciri-ciri paspor rusak antara lain :sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat. Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.