SYARAT PENGURUSAN PASPOR RUSAK

  1. E_KTP
  2. Kartu keluarga / KK
  3. Akte Lahir / Buku Nikah / Ijazah
  4. Kalau Paspor hilang harus di lengkapi dengan : Surat Kehilangan dari Kepolisian

Biaya Pengurusan Paspor Rusak 

  1. Paspor Biasa : Hub Admin
  2. E_Paspor :Hub Admin

Keterangan :

  1. Paspor berlaku 10 Tahun
  2. Proses kurang lebih 2 Minggu ( Harus BAP di Kantor Imigrasi )
  3. Semua syarat harus di Foto Copy masing - masing 1 lembar
  4. Syarat ASLI HARUS ADA, di bawa pada saat foto di Imigrasi
  5. Syarat bisa di kirim by email  atau by WhatshAp
  6. Untuk Informasi biaya silahkan hubungi  / 0852 2828 6996

KATAGORI PASPOR RUSAK 

Secara rinci, ciri-ciri paspor rusak antara lain :sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat. Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.

Harga / Orang

Rp 99.-

Tujuan Wisata

  • Biaya Paspor
  • Biaya Denda
  • Biaya Admin