SYARAT PENGURUSAN PASPOR RUSAK

  1. E_KTP
  2. Kartu keluarga / KK
  3. Akte Lahir / Buku Nikah / Ijazah

Biaya Pengurusan Paspor Rusak 

  1. Paspor Biasa : Hub Admin
  2. E_Paspor :Hub Admin

Keterangan :

  1. Paspor berlaku 10 Tahun
  2. Proses kurang lebih 2 Minggu ( Harus BAP di Kantor Imigrasi )
  3. Semua syarat harus di Foto Copy masing - masing 1 lembar
  4. Syarat ASLI HARUS ADA, di bawa pada saat foto di Imigrasi
  5. Syarat bisa di kirim by email  atau by WhatshAp
  6. Untuk Informasi biaya silahkan hubungi  

KATAGORI PASPOR RUSAK 

Secara rinci, ciri-ciri paspor rusak antara lain :sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat. Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.

Harga / Orang

Rp 99.-

Tujuan Wisata

  • Biaya Paspor
  • Biaya Denda
  • Biaya Admin