SYARAT PERMOHONAN PASPOR BARU / PERGANTIAN PASPOR UNTUK ANAK ( Dibawah 17 Tahun )
- KIA ( Kartu Induk Anak )
- Akte Lahir Anak
- Kartu Keluarga / KK
- E_KTP Orang Tua ( Ayah Ibu )
- Buku Nikah / Akte Nikah / Hak asuh Anak yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri
- Paspor Orang tua jika ada
- Pada saat foto di imigrasi, salag satu orang tua wajib mendampingi dan tidak boleh diwakilkan
Biaya Pengurusan Paspor Baru / Pergantian Paspor Anak:
- Paspor Biasa : 950.000
- E_Paspor : 1.350.000
Keterangan :
- Masa Berlaku Paspor Anak 5 tahun
- Proses 4 Hari Kerja setelah Foto;
- Semua syarat harus di Foto Copy masing - masing 1 lembar
- Syarat ASLI HARUS ADA, di bawa pada saat foto di Imigrasi
- Syarat bisa di kirim by email : abaditour_jog@yahoo.co.id atau by WhashAp
- Untuk Informasi biaya silahkan hubungi : 0813 2874 1045 / 0852 2828 6996