Harga

Rp 10.000.000

Fasilitas

  • Biaya Visa
  • Biaya Admin
  • ITAS

E31A - VISA PENYATUAN KELUARGA

Suami/istri dari Warga Negara Indonesia yang diakui oleh Kementerian Dalam Negeri atau Perwakilan Indonesia

Tinggal

  1. Hingga 1 Tahun (Dapat Diperpanjang)
  2. Hingga 2 Tahun (Dapat Diperpanjang)

Biaya

  1. IDR. 10.000.000,- (Hingga 1 tahun)
  2. IDR. 13.500.000 (Hingga 2 tahun)

Dengan visa ini Anda dapat

  1. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau mengikuti pendidikan, asalkan telah dilaporkan ke Imigrasi (menggunakan proses pelaporan berbagai kegiatan).
  2. Bepergian ke dan dari Indonesia sebanyak yang Anda inginkan.
  3. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  4. Anda harus
  5. Cukup secara finansial selama Anda tinggal di Indonesia.
  6. Mematuhi semua ketentuan visa dan hukum Indonesia.
  7. Hargai adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal

Informasi lainnya

  1. Jika memenuhi persyaratan, Anda akan secara otomatis memperoleh Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Anda tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali).
  2. Berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal, melakukan kegiatan yang dilarang, tidak mematuhi ketentuan visa, dan/atau tidak mematuhi hukum Indonesia dapat mengakibatkan Anda membayar denda, dideportasi, dan/atau tuntutan hukum lainnya.
  3. Selain izin tinggal terbatas elektronik, izin tinggal terbatas juga memiliki kartu fisik yang tersedia di kantor imigrasi.
  4. Anda dilarang menjual barang atau jasa.
  5. Anda dilarang bekerja dengan menerima kompensasi, upah, atau yang serupa dari orang atau perusahaan di Indonesia, kecuali dilaporkan ke imigrasi (menggunakan proses pelaporan aktivitas ganda).

Persyaratan Dokumen

  1. Paspor Kewarganegaraan yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan.
  2. Bukti biaya hidup minimal US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau yang setara.
  3. Foto berwarna terbaru.
  4. Curriculum Vitae.
  5. Rencana perjalanan.
  6. Permohonan dari suami atau istri (Warga Negara Indonesia).
  7. Bukti bahwa WNA tersebut telah menikah secara sah seperti:
  • jika pernikahan dilakukan di luar Wilayah Indonesia:
  • bukti pelaporan atau pendaftaran di Perwakilan Republik Indonesia atau di instansi yang berwenang di Indonesia, dan surat nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali yang ditulis dalam Bahasa Inggris; atau
  • jika pernikahan dilakukan di Wilayah Indonesia:
  • buku nikah atau surat nikah yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang.

Masa Berlaku Visa

  1. Visa ini harus digunakan dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.
  2. Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, mohon periksa visa Anda untuk mengetahui Informasi masa tinggal.