Harga
Rp 99Fasilitas
VISA PENYATUAN KELUARGA - VISA C17 INDONESIA
Pengertian :
- Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Pemegang visa ini tidak boleh bekerja di Indonesia.
- Menggabungkan diri dengan keluarga di Indonesia. Orang Asing yang akan menggabungkan diri dengan keluarganya yang sah secara hukum
- Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari, 1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang
Syarat Dokument :
- Surat permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia
- KTP suami / Istri Warna Negara Indoensia
- KK suami / Istri Warna Negara Indoensia
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
- paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
- paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
- surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia / Lapor Nikah dr Kanim
- Akta perkawinan/buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar negeri;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;