Harga

Rp 99

Fasilitas

  • Biaya Visa
  • Biaya Admin
  • Proses 7 Hari Kerja

VISA PENYATUAN KELUARGA  - VISA C17 INDONESIA

Pengertian :

  1. Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Pemegang visa ini tidak boleh bekerja di Indonesia.
  2. Menggabungkan diri dengan keluarga di Indonesia. Orang Asing yang akan menggabungkan diri dengan keluarganya yang sah secara hukum
  3. Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari, 1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang

Syarat Dokument :

  1. Surat permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia
  2. KTP suami / Istri Warna Negara Indoensia
  3. KK suami / Istri Warna Negara Indoensia
  4. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  5. surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia / Lapor Nikah dr Kanim
  6. Akta perkawinan/buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar negeri;
  7. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  8. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;