Harga
Rp 8.000.000Fasilitas
VISA PENYATUAN KELUARGA - VISA E31A INDONESIA
- Masa Tinggal
- Hingga 1 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Hingga 2 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Biaya ( Termasuk : Visa, E-ITAS & Re-Entri Permit )
- Rp. 8.000.000.- (Hingga 1 tahun)
- Rp. 9.000.000.- (Hingga 2 tahun)
- Dengan visa ini Anda dapat
- Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah dilaporkan ke Imigrasi (menggunakan proses pelaporan berbagai kegiatan).
- Melakukan perjalanan ke dan dari Indonesia sebanyak yang Anda inginkan.
- Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
- Anda harus
- Memiliki cukup uang selama tinggal di Indonesia.
- Mematuhi semua ketentuan visa dan hukum Indonesia. • Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan setempat
- Informasi lainnya
- Jika memenuhi persyaratan, Anda akan secara otomatis memperoleh Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Anda tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali).
- Berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal, melakukan kegiatan yang dilarang, tidak mematuhi ketentuan visa, dan/atau tidak mematuhi hukum Indonesia dapat mengakibatkan Anda membayar denda, dideportasi, dan/atau tuntutan hukum lainnya.
- Selain izin tinggal terbatas elektronik, izin tinggal terbatas juga memiliki kartu fisik yang tersedia di kantor imigrasi.
- Anda dilarang menjual barang atau jasa.
- Anda dilarang bekerja dengan menerima kompensasi, upah, atau yang serupa dari orang atau perusahaan di Indonesia, kecuali dilaporkan ke imigrasi (menggunakan proses pelaporan aktivitas ganda).
- Persyaratan Dokumen
- Paspor Kewarganegaraan yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan.
- Pas foto berwarna terbaru.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Rencana Perjalanan.
- Bukti biaya hidup minimal US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau yang setara. – Suami atau Istri ( Warga Negara Indonesia )
- Surat permohonan dari suami atau istri (Warga Negara Indonesia).
- Foto Kopi KTP, KK, Paspor suami atau Istri ( Warga Negara Indonesia ).
- Bukti bahwa WNA tersebut telah menikah secara sah, seperti: (a), jika pernikahan dilakukan di luar Wilayah Indonesia: bukti pelaporan atau pendaftaran di Perwakilan Republik Indonesia atau di instansi yang berwenang di Indonesia, dan surat nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali yang ditulis dalam Bahasa Inggris; atau (b),jika pernikahan dilakukan di Wilayah Indonesia:buku nikah atau surat nikah yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang.
- Masa Berlaku Visa
- Visa ini harus digunakan dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi masa tinggal