Harga

Rp 12.000.000

Fasilitas

  • Biaya Visa
  • Biaya Admin
  • Proses 14 hari kerja

E23 – VISA KERJA

(Orang yang bekerja dalam hubungan kerja dengan penjamin di Indonesia)

Tinggal

  1. Hingga 1 Tahun (Dapat Diperpanjang)
  2. Hingga 2 Tahun (Dapat Diperpanjang)

Biaya

  1. Rp 12.000.000 (Hingga 1 Tahun)
  2. Rp 15.000.000 (Hingga 2 Tahun)

Dengan visa ini Anda dapat

  1. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan.
  2. Membawa anggota keluarga yang memenuhi syarat.
  3. Masuk dan keluar Indonesia selama izin masuk kembali masih berlaku.
  4. Belajar, selama WNA tersebut memperoleh beberapa kegiatan izin tinggal.
  5. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan investasi.
  6. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Anda harus

  1. Mematuhi hukum dan peraturan Indonesia.
  2. Mematuhi perjanjian kerja.
  3. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan setempat.
  4. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

Informasi lainnya

  1. Berada di Indonesia selama masa berlaku izin tinggal, melakukan kegiatan yang dilarang, tidak mematuhi ketentuan visa, dan/atau tidak mematuhi hukum Indonesia dapat mengakibatkan Anda membayar denda, dideportasi, dan/atau tuntutan hukum lainnya.
  2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
  3. Selain izin tinggal terbatas elektronik, izin tinggal terbatas juga memiliki kartu fisik yang tersedia di kantor imigrasi.
  4. Melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali yang dipersyaratkan dalam pekerjaan.

Persyaratan Dokumen

  1. Paspor Kewarganegaraan yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan.
  2. Bukti biaya hidup minimal US$ 2.000 (dua ribu Dolar Amerika) atau yang setara.
  3. Foto berwarna terbaru.
  4. Daftar Riwayat Hidup.
  5. Rencana Perjalanan.
  6. Surat pernyataan komitmen yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari sejak tanggal kedatangan, seperti:
  7. Surat Pemberitahuan dari Kementerian Tenaga Kerja, atau
  8. Surat pernyataan dari instansi pemerintah, jika WNA tersebut dijamin oleh instansi tersebut.

Masa Berlaku Visa

  1. Visa ini harus digunakan dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.
  2. Perlu diketahui bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, mohon periksa visa Anda untuk mengetahui informasi masa tinggal.