Harga
Rp 6.000.000Fasilitas
VISA MULTI ENTRI INDOENSIA
Pengertian
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama 5 (lima) tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan). Khusus untuk kegiatan pra-investasi dapat diberikan 180 hari (enam bulan) sejak tanggal masuk. Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dapat melakukan kegiatan, antara lain: tugas pemerintahan; pra-investasi; bisnis; kunjungan keluarga.
Persyaratan:
- Surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan Warga Negara Indonesia atau Korporasi
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
- pasfoto, dengan spesifikasi:
- berwarna (colour);
- format file *.JPEG;
- ukuran 100kb – 200kb;
- latar putih solid;
- foto diambil dalam 6 bulan terakhir;
- bukan hasil edit atau olah gambar;