Harga

Rp 10.000.000

Fasilitas

  • Biaya Visa
  • Biaya Admin
  • Proses 14 hari kerja

E30A – VISA PELAJAR

( Seseorang yang berencana untuk belajar di lembaga akademik setingkat SMA atau di bawahnya )

Masa Tinggal

  1. Hingga 1 Tahun (Dapat Diperpanjang)
  2. Hingga 2 Tahun (Dapat Diperpanjang)

Biaya

  1. Rp 10.000.000 (Hingga 1 tahun)
  2. Rp 13.500.000 (Hingga 2 tahun)

Dengan visa ini Anda dapat

  1. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia.
  2. Membawa anggota keluarga yang memenuhi syarat.
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama izin masuk kembali masih berlaku.
  4. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

Anda harus

  1. Mematuhi hukum dan peraturan Indonesia.
  2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan setempat.
  3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

Informasi lainnya

  1. Apabila memenuhi persyaratan, Anda akan secara otomatis memperoleh Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Anda tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali).
  2. Berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal, melakukan kegiatan yang dilarang, tidak mematuhi persyaratan visa, dan/atau tidak mematuhi hukum Indonesia dapat mengakibatkan Anda membayar denda, dideportasi, dan/atau tuntutan hukum lainnya.
  3. Selain izin tinggal terbatas elektronik, izin tinggal terbatas juga memiliki kartu fisik yang tersedia di kantor imigrasi.
  4. Anda dilarang melakukan pekerjaan atau ketenagakerjaan.
  5. Anda dilarang menjual barang atau jasa.
  6. Anda dilarang menerima imbalan atau upah dari orang atau perusahaan di Indonesia.

Persyaratan Dokumen

  1. Paspor Kewarganegaraan yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan.
  2. Bukti biaya hidup minimal US$ 2.000 (dua ribu Dolar Amerika) atau yang setara.
  3. Foto berwarna terbaru.
  4. Daftar Riwayat Hidup.
  5. Rencana Perjalanan.
  6. Surat jaminan dari penjamin, yaitu warga negara Indonesia atau lembaga pendidikan tempat orang asing menempuh pendidikan.
  7. Surat penerimaan dari lembaga pendidikan di Indonesia yang menerangkan lamanya waktu orang asing tersebut akan terdaftar di lembaga pendidikan tersebut.

Masa Berlaku Visa

  1. Visa ini harus digunakan dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.
  2. Perlu diketahui bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, mohon periksa visa Anda untuk mengetahui informasi masa tinggal.