Harga

Rp 19.750.000

Fasilitas

  • Biaya Visa
  • Biaya Admin
  • ITAS

E33 – RUMAH KEDUA

Seseorang yang akan menyimpan dana di bank milik negara atau membeli properti di Indonesia (Izin tinggal maksimum 5 TAHUN - Dapat diperpanjang)

Tinggal

  1. Hingga 5 Tahun (Dapat diperpanjang)

Biaya

  1. Rp19.750.000 (Hingga 5 Tahun)

Dengan visa ini Anda dapat

  1. Melakukan kegiatan bisnis dan investasi di Indonesia.
  2. Membawa anggota keluarga yang memenuhi syarat.
  3. Bekerja di Indonesia jika memenuhi syarat (memenuhi persyaratan beberapa kegiatan izin tinggal).

Anda harus

  1. Melaporkan pemenuhan komitmen dalam waktu 90 hari setelah tanggal masuk.
  2. Memiliki cukup keuangan selama tinggal di Indonesia.
  3. Mematuhi semua persyaratan visa dan hukum Indonesia.
  4. Bekerja untuk tujuan Pemerintah Indonesia.

Informasi lainnya

  1. Jika Anda memenuhi persyaratan, Anda akan secara otomatis memperoleh Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Anda tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali).
  2. Berada di Indonesia selama masa berlaku izin tinggal, melakukan kegiatan yang dilarang, tidak mematuhi ketentuan visa, dan/atau tidak mematuhi hukum Indonesia dapat mengakibatkan Anda membayar denda, dideportasi, dan/atau tuntutan hukum lainnya.
  3. Selain izin tinggal terbatas elektronik, izin tinggal terbatas juga memiliki kartu fisik yang tersedia di kantor imigrasi.

Persyaratan Dokumen

  1. Paspor Kewarganegaraan yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan.
  2. Foto berwarna terbaru.
  3. Daftar Riwayat Hidup.
  4. Rencana Perjalanan.
  5. Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak tanggal kedatangan, seperti:
  • Menyetorkan dana ke rekening atas nama WNA di bank milik negara senilai US$ 130.000 (seratus tiga puluh ribu Dolar Amerika Serikat), atau
  • Membeli properti di Indonesia seperti apartemen/rumah susun senilai US$ 1.000.000 (satu juta Dolar Amerika Serikat).

Masa Berlaku Visa

  1. Visa ini harus digunakan dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.
  2. Perlu diketahui bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, mohon periksa informasi masa tinggal pada visa Anda.