Harga
Rp 8.500.000Fasilitas
- Masa Tinggal
- Hingga 1 Tahun (dapat diperpanjang)
- Hingga 2 Tahun (dapat diperpanjang)
- Hingga 5 tahun ( dapat di perpanjang )
- Biaya
- Hingga 1 Tahun : 8.500.000.-
- Hingga 2 Tahun : 9.950.000.-
- Hingga 5 tahun : 18.500.000.-
- Dengan visa ini Anda dapat
- Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pariwisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
- Melakukan perjalanan ke dan dari Indonesia.
- Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah dilaporkan ke Imigrasi (menggunakan proses pelaporan berbagai kegiatan).
- Anda harus
- Memiliki cukup uang selama tinggal di Indonesia.
- Mematuhi semua ketentuan visa dan hukum Indonesia.
- Melaporkan pemenuhan komitmen dalam waktu 90 hari setelah tanggal masuk.
- Informasi lainnya
- Jika memenuhi persyaratan, Anda akan secara otomatis memperoleh Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Anda tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali).
- Selain Izin Tinggal Terbatas Elektronik, Izin Tinggal Terbatas juga memiliki kartu fisik yang tersedia di kantor imigrasi.
- Berada di Indonesia selama masa berlaku Izin Tinggal Terbatas, melakukan kegiatan yang dilarang, tidak mematuhi ketentuan visa, dan/atau tidak mematuhi hukum Indonesia dapat mengakibatkan Anda membayar denda, dideportasi, dan/atau tuntutan hukum lainnya.
- Anda dilarang menjual barang atau jasa.
- Anda dilarang menerima imbalan, upah, atau yang serupa dari orang pribadi atau perusahaan di Indonesia.
- Persyaratan Dokumen
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan.
- Bukti biaya hidup minimal US$ 2.000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau yang setara.
- Foto berwarna terbaru.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Rencana Perjalanan.
- Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, seperti:
-
- Membeli obligasi pemerintah Indonesia senilai US$ 15.000 (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat),
- Membeli saham perusahaan publik di Indonesia senilai UUS$ 15.000 (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat), atau
- Membeli reksa dana di perusahaan Indonesia senilai US$ 15.000 (lima belas ribu Dolar Amerika Serikat)
- Dokumen yang membuktikan bahwa WNA tersebut sebelumnya adalah warga negara Indonesia, sebagai berikut: Kartu Identitas: Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Paspor, Ijazah, atau Sertifikat Hak Atas Tanah.
-
- Masa Berlaku Visa
- Visa ini harus digunakan untuk memasuki Indonesia dalam waktu maksimal 90 hari sejak tanggal penerbitan.
- Perlu diketahui bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, harap periksa visa Anda untuk informasi mengenai masa tinggal.