Ketentuan Alih Status dari ITAS ke ITAP
Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :
- Rohaniawan;
- Pekerja;
- Investor;
- Wisatawan lanjut usia mancanegara;
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
- Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- Eks warga negara Indonesia.
Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
- Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Persyaratan Umum Alih Status ITAS ke ITAP :
- Mengisi formulir;
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
- Surat keterangan domisili;
- Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Persyaratan Khusus Alih Status dari ITAS ke ITAP
Melampirkan persyaratan umum juga melampirkan:
Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
- Fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku;
- Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
- Fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia;
- Keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan:
- Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
- Isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki;
- Bukti pengembalian affidavit.
Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
- Surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
- Fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
- Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
- Fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia;
- Keputusan alih status.
Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
- Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia;
- Surat keputusan alih status.
Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
- Surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia;
- Surat keputusan alih status.